Kamis, 02 Mei 2024

Dosen Unja Pengaiaya Mahasiswa Disabilitas Diancam 2,8 Tahun Penjara

Jumat, 23 Desember 2022 | 20:51
Oleh: Wina MM
Laporan: Wahyu Jati
Dosen Unja Pengaiaya Mahasiswa Disabilitas Diancam 2,8 Tahun Penjara
Tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Unja penyandang disabilitas, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat sore (23/12/2022).

KLIKINDONESIA [JAMBI] - David Iqroni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Jambi (Unja) terlihat mengenakan baju tahanan dan dikawal personel Polda Jambi saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Jumat sore (23/12/2022).

Seorang oknum dosen Program Studi Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Universitas Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap AW, mahasiswa penyandang disabilitas Universitas Jambi Program Studi (Prodi) Porkes Unja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, oknum dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.

"Untuk tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan (rumah tahanan) Polda Jambi untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut terkait indikasi pengancaman," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (23/12/2023).

Tri Puspo Aji juga mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka memar.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara 2,8 tahun," ungkapnya. 

"Kemudian untuk alat buktinya kita sudah mendapatkan visum. Menurut keterangan dari korban dan tersangka, korban dipukul 3 (tiga) kali di bagian kepala," ungkapnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya