Jumat, 27 Desember 2024

HK Resmi Tersangka Kasus Suap

KPK Tegaskan Penetapan Murni Penegakan Hukum Tanpa Politisasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:29
Laporan: KlikIndonesia
HK Resmi Tersangka Kasus Suap
Gedung KPK-RI

Tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses penetapan HK sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan kedeputian terkait di KPK

 

JAKARTA [KLIKINDONESIA.CO] - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) HK sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI murni berdasarkan penegakan hukum.

"Apakah penetapan (tersangka HK) ini ada politisasi? Jawabannya, ini murni penegakan hukum," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/12/2024).

Setyo juga menekankan tidak ada intervensi dari pihak luar dalam proses penetapan HK sebagai tersangka. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose kasus yang melibatkan seluruh pimpinan dan kedeputian terkait di KPK.

"Kami, pimpinan, sama sekali tidak menerima informasi, masukan, atau tekanan terkait masalah kongres atau hal lain. Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh seluruh pimpinan KPK yang hadir dalam proses ekspose perkara.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, keputusannya diambil secara bulat oleh seluruh pimpinan dan kedeputian yang hadir," kata Setyo.

Penetapan HK sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup. HKditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, keduanya bertanggal 23 Desember 2024.

Surat pertama menyatakan HKsebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang diduga melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Sementara surat kedua menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara yang sama.

Selain HK, KPK juga menetapkan advokat DTI sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam skandal suap tersebut, yang sebelumnya juga menyeret nama Harun Masiku sebagai buronan. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prinsip hukum dan transparansi.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya