Jumat, 22 November 2024

Ini Daftar Barang Haram Dimusnahkan Polres Indramayu

Rabu, 28 Desember 2022 | 22:14
Ini Daftar Barang Haram Dimusnahkan Polres Indramayu
Pemusnahan barang bukti oleh Polres Indramayu, Rabu (29/12/2022)

KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Sebanyak 19.500 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Rabu (28/12/2022).

Polisi juga memusnahkan miras tradisional jenis tuak sebanyak 3.750 liter dan jenis ciu sebanyak 2.870 liter.

Selain itu ada pula 103 buah knalpot bising serta sebanyak 5 juta petasan yang ikut dimusnahkan.

Semua barang bukti tersebut diketahui didapat polisi dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) mulai Januari hingga Desember 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, semua barang tersebut dimusnahkan demi menciptakan situasi wilayah Indramayu yang kondusif pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

"Sesuai dengan program Polres Indramayu, kami berkomitmen untuk meminimalisir peredaran miras, petasan, hingga knalpot bising di tengah masyarakat," tuturnya.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, botol-botol miras tersebut didapat dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polres Indramayu.

Mayoritas berawal dari masyarakat yang mengaku resah wilayahnya jadi lokasi peredaran miras.

Di sisi lain, polisi juga memberikan sanksi administrasi. Total ada 241 pelanggar yang terbukti menjual minuman haram tersebut.

Dalam pemusnahan itu, turut disaksikan pula oleh unsur Forkopimda Indramayu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Mereka berkomitmen untuk menekan dan membasmi penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana kejahatan tersebut.

Adapun proses pemusnahan puluhan ribu miras tersebut dihancurkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

"Sementara untuk petasan karena harus dimusnahkan sesuai prosedur nanti akan kami musnahkan di tempat lain," pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya