Senin, 29 April 2024

Polda Sulteng Pecahkan Jaringan Narkoba dengan Pemusnahan Sabu Rp1,8 Miliar

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:16
Laporan: Budi Dako
Polda Sulteng Pecahkan Jaringan Narkoba dengan Pemusnahan Sabu Rp1,8 Miliar
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti, Kamis (22/2/2024)

PALU, SULTENG [KLIKINDONESIA] 

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM, serta awak media, pada Kamis (22/2/2024).

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau lebih dari 3 kilogram merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi berbeda. Pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, saat memimpin pemusnahan barang bukti di hadapan awak media.

Raden menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera memasuki tahap I.

Selain itu, Raden juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku," tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

"Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya," harap Kasubdit 3 Ditresnarkoba.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya