KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Berawal dari laporan dinas pendidikan kasus pencurian dan pemberatan dengan modus pencurian buku di 37 sekolahan SD di Kabupaten Indramayu berhasil diamankan Polres Indramayu, Selasa (10/01/2023)
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H. M.H. di saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu mengatakan bahwa dari kasus pencurian dan pemberatan ini modus operandinya adalah mengunakan kunci roda untuk mencongkel gembok pintu dan jendela sekolahan pada malam hari, pelaku CR di tangkap pada hari Minggu sedang mengendari mobil pic up di Wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
"Hasil pencurian buku belajar di 37 sekolahan dengan berat 12 ton dan benda elektronik seperti hp, tab dengan total kerugian Rp. 846.920.000.," tegasnya.
Lanjutnya, pelaku pencurian buku CR beraksi sendirian dan hasil curian di jual kepada penadah pertama AS dengan harga Rp 2500 perkilo dan penadah pertama di jual lagi ke penadah kedua WR dengan harga Rp. 4500.
Mereka mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan dengan ancaman hukuman badan.
"Pelaku pencurian CR di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan penadah AS dan WR di kenakan pasal 480 junto 481 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara," pungkas Kapolres Indramayu.*
Kirim Komentar