Rabu, 26 Maret 2025

Polsek Langsa Barat Tangkap Pencuri Motor, Satu Pelaku Buron

Sepeda Motor Hasil Curian Dibongkar dan Dijual, Polisi Kejar Komplotannya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:05
Polsek Langsa Barat Tangkap Pencuri Motor, Satu Pelaku Buron
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku berinisial M.R. (25) diringkus pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. (Foto: Humas Polsek Langsa Barat)

LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku berinisial M.R. (25) diringkus pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama empat hari sejak korban melaporkan kejadian pada 26 Januari 2025. "Tersangka telah mengakui perbuatannya. Kami masih memburu satu pelaku lain, A. alias Batak, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.R. memasuki warung korban melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Saat mendapati warung kosong, ia langsung mencuri sepeda motor Suzuki FU warna hijau (nomor polisi BL-6175-FQ) dan mendorongnya ke semak-semak terpencil di luar pemukiman. Motor tersebut kemudian diserahkan kepada rekannya, A. alias Batak, untuk dibongkar dan dijual secara terpisah.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, antara lain:

  • Satu helai baju hoody hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
  • Satu unit batok lampu belakang motor curian.
  • Satu kabel rem hasil pencurian.
  • Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, M.R. telah ditahan di Polsek Langsa Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka.

"Kami mengajak warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Polsek Langsa Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum kami," tegas Iptu Hufiza Fahmi.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Langsa Barat.##

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya

20 Februari, 2025 | 15:14
DLH Kota Langsa Tegur PT PEMA
05 Februari, 2025 | 16:25