LANGSA, ACEH [KLIK INDOENSIA] - Terkait dengan adanya tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan kepada pihak perusahaan PT SNI oleh salah satu koperasi di daerah tersebut terus bergulir, dan pihak koperasi melalui kuasa hukum nya juga kini telah melayangkan surat somasi yang kedua pada tanggal 25 Januari 2025, pada pihak perusahaan itu.
Sementara itu pihak PT SNI kepada awak media Rabu (26/02/2025) menyampaikan, soal somasi tersebut akan mereka berikan jawaban dan saat ini sedang kita persiapkan melalui Tim legal/Hukum Perusahaan.
"Dan kami juga berharap kepada pihak koperasi Sinar Maju untuk nantinya sama sama membawa data untuk melakukan pengecekan dan turun ke lokasi sesuai dengan daerah yang menjadi objek yang diklaim sebagai lahan milik kopersi Sinar Maju yg diserobot oleh PT SNI, bukan malah mengundang PT. SNI pertemuan di Kantor keuchik Alur Teh," yang tidak ada kaitan dengan pokok masalah yang disomasi oleh pihak advokatnya.
Menurut pengakuan bahwa rincian luas lahan Koperasi Sinar Maju sekitar 1.566 Ha, luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha.
Terkait dengan Koperasi Sinar Maju berdasarkan catatan dan kabar yang berkembang pada sejumlah media online beberapa waktu lalu, sebagai ketua koperasi Sinar Maju pernah tersandung persoalan dengan hukum di Polda Aceh dan melarikan diri terkait dengan persoalan lahan cruising kayu tersebut.
Pihak koperasi Sinar Maju diduga telah menggarap hutan negara dengan melakukan aksi dan kegiatan ilegal loging, sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang tersangka terkait kasus ilegal logging yang terjadi di kawasan Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Tersangka yang kini berstatus buron itu adalah AM alias Tgk MP yang merupakan warga Langsa yang diketahui sebagai penanggung jawab dalam kegiatan perambahan hutan. Sejumlah alat berat juga turut diamankan oleh Polda Aceh pada waktu itu.
Terhadap persoalan ini menjadi asumsi miring dan juga menjadi sebuah pertanyaan oleh sejumlah pihak, bahwa lahan yang diklaim oleh pihak koperasi Sinar Maju tersebut dengan luas 1.566 hektar patut dicurigai apakah juga termasuk lahan kawasan hutan negara yang juga turut diklaim oleh pihak koperasi itu.
Bergulir pertanyaan besar oleh para publik, apakah status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai penanggungjawab dalam perambahan hutan tersebut sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku oleh pihak Polda Aceh? Kita tunggu hasilnya nanti.*
Kirim Komentar