MUKOMUKO, BENGKULU [KLIK INDONESIA] - Untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.
Sosialisasi yang diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam. Kegiatan ini dipusatkan di di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (12/02/2025).
Penerangan hukum yang melibatkan seluruh kepala desa dan camat ini fokus pada pengelolaan anggaran desa dan pemecahan masalah desa. Serta pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi menegaskan. Penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko ini, untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
"Aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa," katanya.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
"Dan aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," ujarnya.
Diharapkan Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkannya
seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini. Serta dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
"Untuk itu, kami dari Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko dengan melibatkan kepala desa dan camat. Dimulai sejak Selasa, 11 Februari 2025. Di hari itu, kegiatan sosialisasi di pusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh. Dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai. Sedangkan untuk Kamis, 13 Februari 2025 akan dilaksanakan di Kecamatan Penarik dengan skema yang yang sama.*
Kirim Komentar