KLIKINDONESIA [JAKARTA] - Enam bulan lamanya kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret Ferdy Sambo ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa itu, Selasa sore ini, 17 Januari 2023, membuat keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lega. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Permohonan hukuman kepada majelis hakim dibacakan JPU Rudi Irmawan sama seperti permintaan keluarga almarhum.
Jenderal bintang dua termuda, Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tidak ada hal yang meringankan diungkapkan oleh JPU saat membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo. Sebaliknya, tercatat enam unsur yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo.
Ini daftar yang dianggap memberatkan Ferdy Sambo diantaranya, Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga membuat duka yang mendalam bagi keluarga almarhum.
Kedua, FS demikian dirinya disapa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, akibat perbuatannya, mengakibatkan terjadinya keresahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Keempat, yang dianggap memberatkan adalah status Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri yang melakukan sesuatu yang tidak pantas dan bertentangan dengan jabatan dan korps kepolisian.
Kelima, akibat perbuatannya itu, institusi Polri tercoreng di mata masyarakat hingga dikalangan dunia internasional.
Keenam, merupakan sesuatu yang dianggap paling memberatkan adalah adanya keterlibatan banyak pihak yang terseret dalam kasus ini. Bahkan, beberapa anggota polisi menerima nasib yang buruk hingga menerima hukuman diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kebanggan mereka.
Tidak ada yang meringankan bahkan JPU melihat tidak ada alasan sedikit pun untuk pembenaran maupun memberikan kata maaf bagi Ferdy Sambo.
Di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang merupakan otak rencana pembunuhan didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir J dengan melakukan rekayasa pembunuhan sehingga terkesan terjadi peristiwa baku tembak dan menghilangkan barang bukti.
Atas tuntutan JPU, hakim memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan pihak pengacaranya. Disepakati, pekan depan dirinya mengajukan pledoi atas tuntutan JPU.*
Kirim Komentar