Sabtu, 27 April 2024

Pelaku Pencurian Ranmor Berhasil Diamankan Polsek Juntinyuat

Jumat, 24 Februari 2023 | 20:46
Laporan: Budi Dako
Pelaku Pencurian Ranmor Berhasil Diamankan Polsek Juntinyuat
Polsek Jantinyuat saat melakukan penahanan pelaku pencurian Ranmor, Jumat (24/02/2023)

KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Kepolisian Sektor Juntinyuat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor pada Operasi JARAN LODAYA TAHUN 2023 Polres Indramayu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi kepada awak media, Jumat (24/02/2023).

Kapolsek menyebut, ada 1 (satu) orang pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku tersebut berinisial FM (26) warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ranmor) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 diketahui sekira pukul 03.00 wib di garasi depan rumah korban.

Saat diintoregasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama seorang temannya yang saat ini menjadi DPO.

“Adapun modus operandi, pelaku utama (DPO) merusak kontak atau memotong kabel kontak dan menyalakan sepeda motor,” katanya.

Setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian pelaku utama menyerahkan ke pelaku FM.

“Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam dengan nopol E 3515 SE,” jelas Iptu Dedi Wahyudi.

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan, pelaku tersebut melakukan aksi kejahatannya bukan kali ini saja.

“Pelaku mengaku sebelumnya pernah mengambil 2 unit sepeda angin di Desa Segeran kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu,” jelas Iptu Dedi Wahyudi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Juntinyuat, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya