Jumat, 22 November 2024

Temuan BPK RI, HGU PT FIM di Jambi Dalam Kawasan Kubah Gambut

Kamis, 06 April 2023 | 20:55
Laporan: Wahyu Jati
Temuan BPK RI, HGU PT FIM di Jambi Dalam Kawasan Kubah Gambut
Foto Kantor BPK RI

KLIKINDONESIA [JAMBI] - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) ini dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian Tahun 2019 dengan nomor: 47/LHP/XVII/09/2019, tanggal 27 September 2019 bahwa, PT Felda Indo Mulya (FIM) berlokasi di wilayah Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi masuk salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan kubah gambut sesuai dengan peta analisa HGU PT FIM dalam peta indikatif fungsi lindung ekosistem gambut (kubah gambut).

Dimana terkait temuan BPK RI peta PT FIM tidak jelas atau diblok hitam.

Terkait penjelasan legenda hasil analisa, indikasi areal HGU yang berada dalam areal kubah gambut seluas kurang lebih 521,76 ha.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan baru tahu kalau di Tanjab Barat da PT FIM. Baru dengar tuh, apalagi di dalam HGU ada kubah gambut.

Lebih lanjut, terkait PT FIM itu akan di cek dulu masuk dalam pemetaan apakah itu masuk atau tidak di kubah gambutnya. Soalnya itu kan langsung kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kubah gambut apa tidak.

"Nanti kami coba akan mengambil titik koordinatnya dimana kubah gambut sudah ada dalam aturan-aturannya disitu. Kadang-kadang setiap 6 bulan ada perubahan juga di peta Indikatif," jelasnya, Kamis (06/04/2023).

Selain itu, dulu kan tidak ada istilah kubah gambut adanya area pengguna lain (APL), kawasan hutan itu kan tata ruangnya seperti itu. Kemudian ada timbul kubah gambut, gambut dalam dimana termasuk di kawasan APL tapi ternyata harus dilindungi, itu kan harus ada penyesuaian-penyesuaian.

"Kalau PT FIM itu masuk dalam kubah gambut nanti akan ada pertimbangan-pertimbangan pada saat HGU nya habis. Itu ada namanya cagah benah, dibenahi lagi. Tidak boleh lahi ditanam sawit," ungkapnya.

Humas PT FIM, Robi menyangkal bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait di dalam HGU perusahaan kelapa sawit di PT FIM itu ada kubah gambut.

"Setahu dirinya disini areal tanah dan lahan mineral pasang surut," ujarnya.

Terkait PT FIM itu emang berada di kubah gambut mana peta lokasinya, biar di cek. Kalau tidak ayo kita cek kelokasi sama-sama.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya