Senin, 29 April 2024

Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Kejagung Tegaskan Penanganan Terus Berlanjut, 16 Orang Tersangka

Minggu, 18 Februari 2024 | 16:16
Laporan: Lutfah
Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Kejagung Tegaskan Penanganan Terus Berlanjut, 16 Orang Tersangka
Arsip- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023) beberapa waktu lalu. Foto: Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih terus berlanjut, mulai dari tahap penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Ketut mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/02/2024), bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan beberapa pihak, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memastikan harapan masyarakat agar pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti dengan proses yang masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” kata Ketut dikutip dari Antaranews.com.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh tim penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Tim penyidik akan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Pembangunan konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka tersebut, enam orang telah menjalani proses persidangan tingkat banding, yaitu Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Dua orang lainnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan, juga sudah menjalani tahap persidangan tingkat pertama.

Tersangka lainnya adalah Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15), dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

Tersangka ke-15 berinisial MAK adalah Kepala Humas Development UI, dan tersangka ke-16 adalah Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya