Kamis, 25 April 2024

Dinas PM & PTSP Lahat Dampingi UMKM Pembuatan Izin Berusaha Dan Sertifikat Halal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30
Dinas PM & PTSP Lahat Dampingi UMKM Pembuatan Izin Berusaha Dan Sertifikat Halal
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil Dinas DPMPTSP dampingi pelaku UMKM kabupaten Lahat dalam pembuatan izin berusaha dan sertifikat Halal, Rabu (07/06/2023)

KLIKINDONESIA [LAHAT] - Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Usaha Mikro dan Kecil berperan penting dalam menyerap tenaga kerja, untuk itu Dinas DPMPTSP dampingi pelaku UMKM kabupaten Lahat dalam pembuatan izin berusaha dan sertifikat Halal, Rabu (07/06/2023).

Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil merupakan kegiatan usaha yang memiliki resiko rendah sehingga perizinan yang harus dimiliki hanya perizinan dasar yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil khususnya untuk kegiatan usaha produk pangan harus memiliki Sertifikat Halal.

Kegiatan Sertifikat halal merupakan salah satu syarat yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk  meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Untuk mempermudah pembuatan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Kementerian Agama RI mencanangkan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) 2023 dengan target pemberian 1 Juta quota Sertifikasi Halal.

Dalam rangkaian strategi program percepatan realisasi  1 Juta  Sertifikasi Halal gratis, Kemenag RI merekrut tenaga pendamping proses produk halal yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Penyuluh Agama Islam.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Yahya Edward, SE, M.Si menyatakan "bahwa tenaga pendamping dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang  berjumlah 2 (dua) orang yaitu Sdri. Zubaidah, SE dan Selviani, S.A.P telah  melaksanakan tugasnya dengan telah berhasil menerbitkan Izin Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal bagi UMKM yang ada di Kabupaten Lahat." Ujar yahya

"Pelaku usaha UMKM yang telah mendapatkan NIB dan Sertikat Halal adalah Umi Hani (Pempek Cemot), Ekom Komala (Es Puter Bang Eko) dan Budi Baidilah (Pempek Rizki). Saat ini masih banyak UMKM yang Sertifikat Halalnya masih dalam proses diantaranya Erwan Santosa (Pempek Mangcek Wawan), Mardalena (Roti Ciknga Lena), Syurya Husni (Roti Bakar Barokah), Yanti Hermala (Warung Mamak), Juanda Saputra (Martabak Bangka), dan Vito Valenetino (Kopi Kiro)," lanjutnya.

"Semoga dengan keberhasilan yang telah dicapai dalam penerbitan Sertifikat Halal saat dapat memacu semangat dari pendamping PPH untuk lebih giat lagi dalam mengajak UMKM untuk membuat perizinan berusaha dan Sertifikat Halal. Perizinan Beres Usaha Sukses," pungkas Kadis Perizinan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya