KLIKINDONESIA [GORONTALO] - Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., memimpin konferensi pers mengenai penggeledahan dan penyitaan minuman keras yang dilakukan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., di Desa Dungalio, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Konferensi pers ini dilaksanakan pada Selasa malam, 18 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut, Kapolda didampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, serta personel operasional Polda Gorontalo.
Pada konferensi pers tersebut, Kombes Desmont yang didampingi oleh penyidik Dit Narkoba, menyampaikan kepada awak media bahwa pemilik minuman keras telah diperiksa dan barang bukti telah diamankan di Polda Gorontalo.
"Jumlah minuman keras yang disita kurang lebih sebanyak 2.000 dus, atau sekitar 33.000 botol dengan berbagai merek, dan barang-barang tersebut diamankan di satu tempat," ujarnya.
Menurutnya, pemilik minuman tersebut, baik sebagai distributor maupun pelaku utama, akan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara.
"Kepemilikan minuman bermerk akan melanggar Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000," tambahnya.
"Penggeledahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, captikus, bir bintang, Guiness, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar," tegasnya.*
Kirim Komentar