BANGKA BARAT [KLIKINDONESIA] - Seorang suami berinisial HE (36) tega menganiaya istrinya berinisial S (35) hingga luka parah di kepala, badan, dan lutut. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Air Sejuk, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kalimantan Barat, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana KDRT," ujar Tampubolon.
Menurut Tampubolon, kejadian bermula saat HE dan S pergi membeli martabak. Di tengah jalan, HE mengeluarkan kata-kata kasar kepada dua pemuda yang sedang menyebrang jalan. S yang mendengar hal itu langsung menegur HE agar tidak berkata kasar.
HE yang tidak terima ditegur istrinya langsung menarik rambut S. S yang tidak terima ditarik rambutnya langsung menegur HE agar tidak memperlakukannya seperti itu di depan umum.
Setelah sampai rumah, HE yang masih kesal dengan istrinya langsung melempar kue martabak dan jajanan yang mereka beli ke wajah S. HE kemudian memukul S secara membabi buta hingga mengakibatkan kepala bagian belakang S mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh S. Lutut S juga mengalami luka akibat terjatuh saat mencoba menghindari parang yang diayunkan HE.
Akibat penganiayaan tersebut, S mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, HE berhasil diamankan oleh polisi dan kini telah ditahan di Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tampubolon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.*
Kirim Komentar