Senin, 06 Mei 2024

Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Musnahkan 825,71 Gram Narkotika

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:15
Laporan: Edy Trianto
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Musnahkan 825,71 Gram Narkotika
Penandatangan pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Tebing Tinggi di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

TEBING TINGGI [KLIKINDONESIA] - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti narkotika seberat 825,71 gram. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muchsin, SH, MH. Turut hadir dalam acara tersebut PJ. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani. M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cut Carnelia , S.H., M.M, Kapolres Tebing Tinggi AKBP A. Tampubolon , SIK, MKP, Danramil 13/TT Dim 0204/DS Kapten Infantri Yudi Candra, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi yg diwakili oleh Brigadir Ivan Vernando, S.H, Kasi Barang Bukti Kejari Tebing Tinggi A. Siahaan, S.H, Perwakilan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Perwakilan Dinas kesehatan Kota Tebing Tinggi.

Muchsin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika," kata Muchsin.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:

  • Ekstasi sebanyak 17,93 gram
  • Narkotika jenis shabu seberat 342,76 gram
  • Narkotika jenis ganja seberat 403,02 gram

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan semua barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi ke dalam blender untuk dilarutkan bersama dengan air. Sementara itu, barang bukti narkotika jenis ganja dimasukkan ke dalam tong besi untuk dilakukan proses pembakaran barang bukti.

Muchsin berharap, pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya