POHUWATO [KLIKINDOENSIA] - Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato melarang penggunaan alat berat di pertambangan. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan, terutama sedimentasi sungai, ancaman sumber air, dan penurunan kualitas air konsumsi masyarakat.
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, mengatakan bahwa larangan ini tidak ditujukan untuk penambang tradisional. Alat berat umumnya dimiliki oleh pemodal dari luar Pohuwato, yang menyebabkan kerusakan lingkungan lebih cepat.
"Soal salah dan benar surat itu tergantung prespektif kepentingan masing-masing. Kalau redaksi surat itu kurang lengkap "Iya", tapi substansialnya adalah untuk menyelamatkan kepentingan orang banyak," kata Iskandar.*
Kirim Komentar