KLIKINDONESIA [TOUNA]-Enam tesangka penyalagunaan Alokasih Dana Desa dan Dana Desa APBDes tahun 2019-2022 di Desa Uemakuni, Kecamatan Ampana Tete dan Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan resmi di limpahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tindak pidana korupsi Polres Tojo Una-Una kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkasnya dinyatakan P.21.Senin 8 Januari 2024.
Selain melimpahkan berkas hasil penyidikan, penyidik juga menyerahkan 6 tersangka kepada Kejari Touna, yaitu oknum Kades aktif desa Uemakuni, Kecamatan AmpanaTete, berinisial AS, Kaur Keuangan berinisial EM, Pendamping Desa Uemakuni tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 berinisial IPL, dan Pendamping Desa Uemakuni tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 berinisial EM.
Sementara oknum Kades Luok, Kecamatan Walea Kepulauan, berinisial NNA dan kaur Keuangan Desa Luok berinisial MSN.
Keenam tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pinyimpangan / Penyalagunaan Dana ADD dan DD APBDes tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,"kata Kajari Touna melalui Kasi Intelijen Kejari, Laode Muh.Nuzul via WhastApp, Kamis (11 /01/ 2024). Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.930 juta.
Sambung M.Nuzul, setelah dilakukannya tahap II, jaksa langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan.
Kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana.
Dalam kasus ini keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"pungkas M. Nuzul sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari.
Kirim Komentar