Selasa, 30 April 2024

Kinerja Dinas PKP Humbahas Disorot, AGMM Minta Penegakan Hukum Transparan

Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:45
Kinerja Dinas PKP Humbahas Disorot, AGMM Minta Penegakan Hukum Transparan
Dugaan proyek yang tidak wajar di kabupaten Humbahas

HUMBAHAS, SUMUT [KLIKINDONESIA]

Aliansi Gerakan Muda Milenial (AGMM) menduga adanya banyak kejanggalan dalam pelaksanaan tenderisasi dan pekerjaan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Salah satu contohnya adalah tender dimenangkan oleh CV. A, namun yang bekerja malah CV. Z. Selain itu, terdapat satu paket proyek sanitasi penyediaan air bersih tahun anggaran 2021 senilai sekitar Rp. 540 juta yang hingga saat ini tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

S. Simamora, perwakilan AGMM, mengatakan kepada awak media pada Jumat (23/2/2024) di Doloksanggul bahwa banyak komentar publik yang menyoroti kinerja Dinas PKP. Hal ini patut menjadi perhatian pihak berwenang untuk mengusut dan menyelidiki kejanggalan-kejanggalan tersebut.

"Banyak persoalan, bahkan ada yang sempat viral, tapi penegakan hukum samar-samar," kata Simamora.

Inspektorat Humbahas Menolak Berikan Informasi

Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas melalui Irban Khusus, Dezon Pranata Situmeang, mengaku pihaknya telah menemukan beberapa temuan dan upaya penyelamatan kerugian negara. Namun, ia menolak untuk menyampaikan informasi tersebut secara lisan dan menyarankan agar permohonan informasi diajukan melalui surat.

Saut Sagala, SE, mantan pengurus Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara, menanggapi penolakan penyajian informasi lisan tersebut. Ia mengatakan bahwa pejabat yang bersangkutan sepertinya kurang memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Regulasi tersebut jelas mengatur bahwa pemerintah wajib memberikan informasi kepada publik," kata Sagala pada Minggu (25/2/2024).

Sagala menambahkan bahwa keuangan negara wajib dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan negara secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"OPD yang bersangkutan patut dan layak menyampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan atau dikerjakan selama ini," tegasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya