POHUWATO [KLIKINDONESIA]- Aliansi Pemerhati Kinerja Polri menggelar aksi protes terhadap Oknum Kepolisian berinisial UU yang diduga terlibat dalam proyek Irigasi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Aswad Lihawa meminta Kapolres Pohuwato untuk melaporkan oknum Anggota Kepolisian tersebut kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.
Dirinya meminta oknum anggota Kepolisian tersebut untuk ditindak tegas dan di proses hukum secara Undang-undang yang berlaku.
Dugaan keterlibatan oknum Kepolisian di proyek Irigasi tersebut kata Aswad, bertentangan dengan Perintah Kapolri tentang larangan untuk para Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan jajaran untuk terlibat proyek apapun.
“Jadi ini jelas melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tugas pokok Kepolisian itu adalah memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberi perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Aswad Lihawa, Senin (20/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Yunus Pasau salah satu Orator menegaskan bahwa dirinya menantang Kapolres Pohuwato untuk berani menyampaikan tuntutan mereka kepada Kapolda Gorontalo.
Menanggapi aksi tersebut, Kabag OPS Polres Pohuwato, Kompol Ismet Yusuf menyampaikan bahwa akan meneruskan aspirasi ini kepada Kapolres Pohuwato sesuai apa yang menjadi harapan dari masa aksi tersebut.
“Permohonan maaf Kapolres tidak sempat menerima langsung para pendemo karena selesai meeting zoom dirinya mendapatkan tugas memantau persiapan TPS yang berada di wilayah terpencil,” Ujar Ismet.
Meski demikian, dirinya mengakui bila dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian itu benar, maka jelas itu melanggar hukum.
“Secara konstitusi itu melanggar aturan, namun hal itu tidak bisa kita asumsikan secara langsung sebab harus punya cukup bukti untuk membenarkan tuntutan yang di maksud,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek Irigasi yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. ECO CHASER telah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Gorontalo.
Kirim Komentar