Minggu, 24 November 2024

Polda Sulteng Tangani Dua Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 22:16
Laporan: Budi Dako
Polda Sulteng Tangani Dua Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono

PALU, SULTENG [KLIKINDONESIA]

Polda Sulawesi Tengah mengambil tindakan terhadap dua kasus tindak pidana yang terkait dengan Pemilu 2024, yang terjadi di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Donggala.

Kasus-kasus ini melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tolitoli dan seorang warga masyarakat di Donggala yang terbukti menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari voting.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa penyidik dari Sentra Gakkumdu Polda Sulteng menangani kasus-kasus ini. Pada kasus pertama, seorang caleg DPRD Kab. Tolitoli, yang diidentifikasi dengan inisial DA, terjebak dalam kasus money politik pada tanggal 23 Januari 2024. Dia dipersangkakan melanggar pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Kasus kedua terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, atau voting day, ketika seorang warga masyarakat, yang diidentifikasi dengan inisial AR, terbukti menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

Djoko menyatakan bahwa sampai saat ini, penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani total 7 kasus tindak pidana Pemilu, dengan 4 kasus yang telah selesai dan 3 kasus yang masih dalam proses penyidikan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya