Jumat, 03 Mei 2024

Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Diselidiki Polda Sulawesi Tengah

Senin, 19 Februari 2024 | 14:40
Laporan: Budi Dako
Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Diselidiki Polda Sulawesi Tengah
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono

SULTENG [KLIKINDONESIA] - Polda Sulawesi Tengah telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu 2024 hingga saat ini.

“Telah ada tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang kami tangani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono kepada media, Senin (19/2/2024).

Laporan polisi dibuat setelah kasus-kasus yang diduga pelanggaran pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap kabupaten atau kota, katanya.

Djoko menyebutkan bahwa tiga kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Kasus Pemilu 2024 di Kabupaten Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon telah dihentikan penyidikannya atau SP3. Hal ini karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan, dan yang ada hanyalah hasil cetakan dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisis tanda tangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna, oknum Kepala Desa dengan inisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, yaitu dengan membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat berdasarkan pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Kasusnya telah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024,” tambahnya.

Kasus pelanggaran pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana seorang caleg DPRD Kabupaten Parimo dengan inisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya telah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024," demikian disampaikannya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya