Sabtu, 27 Juli 2024

Sidang SYL Hadirkan Mantan Jubir KPK sebagai Saksi

Pengadilan Tipikor Bahas Aliran Dana Korupsi Menteri Pertanian 2020-2023

Senin, 03 Juni 2024 | 09:46
Laporan: KlikIndonesia
Sidang SYL Hadirkan Mantan Jubir KPK sebagai Saksi
Tim hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Dok Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Sidang kasus korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan advokat Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang ini. Febri, yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kuasa hukum SYL.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri d ikutip dari Antaranews.com. Pernyataan ini menegaskan pentingnya peran Febri dalam memberikan keterangan terkait aliran uang yang diduga diterima oleh SYL.

Selain Febri, tim jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya adalah GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno, dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan Yusgie Sevyahasna. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Dalam dakwaannya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Kedua terdakwa ini berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

"Ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar di Kementerian Pertanian, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat," tegas Ali Fikri.

Keterlibatan Febri Diansyah dalam sidang ini menimbulkan berbagai reaksi. Beberapa pihak mempertanyakan integritasnya sebagai mantan juru bicara KPK yang kini berada di sisi terdakwa.

"Tidak ada yang kebal hukum, bahkan mantan pejabat KPK sekalipun," ujar seorang aktivis anti-korupsi yang enggan disebutkan namanya.

Pasal-pasal yang didakwakan kepada SYL antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bukan hanya mengguncang Kementerian Pertanian, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Pengusutan kasus korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan praktik korupsi di berbagai instansi pemerintah.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya