KLIKINDONESIA [JAKARTA] - Prof. Denny Indrayana dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi media ini mengatakan jika telah terjadi “obral remisi” kepada beberapa narapidan korupsi di tanah air, Jumat, 8 September 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 itu mengatakan jika dirinya tidak kaget atas pemberitaan di sejumlah media massa yang membicarakan bebes bersyarat beberapa narapida korupsi.
“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekwensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” ungkap Denny Indrayana.
Dikatakannya, pembatalan PP 99 tahun 2012 diawali setahun lalu melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar-lebar bagi Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 28P/HUM/2021 yang menyatakan pasal-pasal “pengetatan remisi” PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK dan MA tersebut kata Denny, tentu saja disambut riang-gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP 99 tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan “obral dan jual-beli remisi”.
“Sejak diterbitkan di tahun 2012, ketika saya masih menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, PP 99 telah diuji berkali-kali ke MA dan MK. Dalam putusan-putusan sebelumnya, baik MK maupun MA konsisten menyatakan bahwa PP pengetatan remisi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan sejalan dengan politik hukum pemberantasan korupsi yang luar biasa. Sayangnya, pertahanan MK dan MA tersebut jebol juga dengan gempuran tanpa henti para koruptor. Pembatalan PP 99 mengembalikan rezim obral remisi yang menghamparkan karpet merah kebebasan serta menghilangkan efek jera bagi para koruptor,” sesal Denny yang merupakan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.
Trisula Pembunuh Pemberantasan Korupsi
Pembatalan PP 99 Tahun 2012 pada tahun 2021 lalu, adalah salah satu trisula pembunuh pemberantasan korupsi kita. Trisula pembunuh kedua adalah dilumpuhkan dan dibunuhnya efektivitas kerja KPK melalui perubahan UU KPK pada tahun 2019. Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non-hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024. Sedangkan trisula ketiga adalah kembalinya rezim diskon dan pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung pasca wafatnya Hakim Agung Artidjo Alkostar.
“Tiga trisula pembunuh “pemberantasan korupsi” tersebut, menyebabkan korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa, dan Indonesia sebagai negara kembali menjadi surga bagi para pelaku korupsi. Perjuangan kita membebaskan diri dari korupsi akan kembali terjal dan mendaki. Utamanya menjelang Pilpres 2024, dimana DEMOkrasi (Daulat Rakyat) berpotensi dibajak oleh DUITokrasi (Daulat Uang). Dimana pemodal kuat alias Oligarki Koruptif, akan berusaha melindungi kepentingan bisnisnya dengan menghadirkan presiden yang menang bukan karena pilihan rakyat, tetapi karena pilihan dan kekuatan uang semata,” tegas Denny Indrayana.*
Kirim Komentar