Minggu, 28 April 2024

Uang Dugaan Korupsi di PDAM Manado Disita Kejati Sulut

Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:36
Oleh: Wina MM
Laporan: Nurdin Towalu
Uang Dugaan Korupsi di PDAM Manado Disita Kejati Sulut
Tim Penyidik Adpidsus Kejati Sulut saat melakukan penyitaan uang dugaan hasil korupsi di PT. Air Manado, Kamis (20/10/2022).

KLIKINDONESIA [MANADO] - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dari rekening bersama (account escroll) PT Air Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Edy Birton,S.H., M.H melalui  Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk, S.H., M.H mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan pada Kamis (20/10/2022) itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor Print-1119/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.

Theodorus Rumampuk menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaa atas nama tersangka Dr. Ir. H.H.C.R,M.Si.MM alias Hanny dan kawan-kawan.

"Upaya tim penyidik untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara," ujar Rumampuk.

Dia menambahkan, selanjutnya tim penyidik Kejati Sulut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada bendahara penerima Charis Immanuel Ganap, SH untuk dititip di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado yang diterima oleh Morena Sumolang, selaku RM. Konsumen Funding BRI Cabang Manado.(tim_pjs)*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya