Sabtu, 27 April 2024

Tersangka Korupsi APD Covid-19 Ditahan: Langkah Tegas Kejati Sumut dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 13 Maret 2024 | 18:05
Laporan: Edy Trianto
Tersangka Korupsi APD Covid-19 Ditahan: Langkah Tegas Kejati Sumut dalam Pemberantasan Korupsi
Dua tersangka dugaan korupsi terkait program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 akhirnya ditahan pihak Kejatisu, Rabu (13/03\\\'2024).

MEDAN, SUMUT [KLIKINDOENSIA] 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi terkait program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, yang didampingi oleh Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Kasi Penkum Yos Tarigan, serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus, tersangka meliputi dr. AMH selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan RMN dari pihak swasta atau rekanan.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas proses penyidikan, Kajati Sumut menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan mereka ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli.

"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," jelasnya.

Adapun kronologi perkaranya, pada tahun 2020, dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak mencapai Rp. 39.978.000.000. Dalam proses tersebut, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan terjadi pemahalan harga atau mark up yang signifikan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diserahkan kepada tersangka RMN sebagai pihak swasta atau rekanan, yang kemudian membuat penawaran harga yang sejalan dengan RAB tersebut.

"Selain mark up, juga terdapat indikasi pengadaan fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tanpa izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak mematuhi ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," tambahnya.

Mengenai tindakan hukum, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Kajati Sumut Idianto menyatakan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana hasil korupsi.

"Kami meminta pihak-pihak yang menerima dana dari tindak pidana korupsi ini untuk segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya