Kamis, 21 November 2024

Polsek Dempo Selatan Sosialisasi Dampak Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Ijin Resmi

Selasa, 04 Juli 2023 | 19:35
Polsek Dempo Selatan Sosialisasi Dampak Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Ijin Resmi
Polsek Dempo Selatan lakukan sosialisasi dampak pelihara satwa dilindungi tanpa ijin resmi pemerintah kepada masyarakat melalui spanduk dan banner, Selasa (04/07/2023)

KLIKINDONESIA [PAGARALAM] - Antisipasi kepada masyarakat akan dampak memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi dari pemerintah, Polsek Dempo Selatan Polres Pagar Alam melaksanakan  kegiatan Pemasangan spanduk/ banner. Himbauan dan larangan itu dikhususkan kepada warga yang memelihara satwa langka yang dilindungi khususnya di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Dempo Selatan IPTU Apriyadi, SH, Selasa (04/07/2023).

Apriyadi menjelaskan adapun lokasi pemasangan himbauan dan larangan tersebut masing-masing berada di beberap titik diantaranya pemukiman warga RT 02 RW 01 Bandar kelurahan Kance Diwe Dempo Selatan. Selanjutnya pemukiman warga RT 01 RW 01 Bandar Kapling Kelurahan Kance Diwe Dempo Selatan. Demikian pula di RT 07 RW 02 Tebat Gunung Kelurahan Lubuk Buntak Dempo Selatan serta pemukiman warga Sukacinta Kelurahan Atung dan Bungsu RT. 03/RW 04.

"Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat dapat memahami bahwa satwa langka tersebut diatas dilindungi," tegas Apriyadi.

Kapolsek meminta masyarakat jika ada yang terlanjur memelihara untuk segera dilaporkan agar bisa diserahkan kepada pihak berwenang dan jika takut melaporkan langsung ke Polsek Dempo Selatan, dapat menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polisi RW.

"Mudah-mudahan dengan diberikan himbauan ini masyarakat Dempo Selatan bisa semakin cerdas akan bahaya memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi," pungkas Apri.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya