KLIKINDONESIA [JAMBI] - Sebuah aksi demonstrasi di Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir ricuh ketika polisi membubarkannya dengan tindakan yang dianggap kasar. Salah satu peserta demo, Marpua, mengalami penanganan paksa oleh pihak Polwan dan polisi. Marpua mengungkapkan bahwa dirinya diseret, dipukuli, dan rambutnya dijambak saat ditangkap, Senin (24/07/2023).
Salah satu polisi yang mengamankan aksi mengklaim Marpua sebagai dalang provokator. Ia pun ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi dengan tindakan refresif, termasuk intimidasi untuk mengakui tujuan aksinya.
Warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes ke Polda Jambi atas penundaan sengketa lahan selama 25 tahun dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL). Lahan masyarakat yang seharusnya dikembalikan oleh PT FPIL belum diselesaikan.
Marpua mengalami tindakan refresif dari dua Polwan yang menariknya paksa. Dirinya berontak, namun sangat disayangkan warga lemah seperti dia dianggap sebagai pelaku tanpa kesalahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, membantah adanya tindakan refresif oleh aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut sesuai aturan dan telah diimbau sebelumnya kepada massa aksi.
Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat turut beraksi sebagai respons atas serangkaian tindakan refresif yang terjadi dan mendesak penanganan yang lebih adil dan transparan.*
Kirim Komentar