Minggu, 05 Mei 2024

Diduga Oknum Polisi di Bali Lakukan Pemerasan Atas Kasus Tambang Ilegal

Sabtu, 09 Desember 2023 | 09:33
Laporan: KlikIndonesia
Diduga Oknum Polisi di Bali Lakukan Pemerasan Atas Kasus Tambang Ilegal
I Wayan Sudarma selaku penasehat hukum, LA (26), tersangka kasus penambangan galian C ilegal di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, saat mengelar konferensi pers pada Jumat (8/12/2023) [Foto: kompas.com]

BALI [KLIKINDONESIA] - Seorang perempuan muda berinisial LA (26) mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Oknum polisi tersebut meminta jatah 10 persen dari nilai proyek yang diterima LA sebesar Rp 18,4 miliar.

LA merupakan tersangka dalam kasus tambang ilegal atau tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penasehat hukum LA, Wayan Sudarma, mengatakan sudah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap kliennya.

"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik. Bukti itu sudah kami serahkan dan kami sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata Sudarma pada Jumat (8/12/2023).

Sudarma mengatakan, kliennya merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu atau galian c di Seririt, Buleleng.

Kasus ini bermula ketika kliennya didatangi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 24 Oktober 2023, terkait perizinan usaha yang dijalaninya sejak tahun 2021. Kemudian, pada 26 Oktober 2023, LA memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan usaha pertambangan tanpa izin. Saat itu, LA disuruh masuk ke dalam ruangan oknum polisi tersebut untuk membicarakan penyelesaian kasus yang akan menjeratnya.

Dalam percakapan itu, secara tersirat oknum polisi tersebut meminta jatah 10 persen atau senilai Rp 1,8 miliar dari nilai proyek yang diterima kliennya sebesar Rp 18,4 miliar.

"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek," kata Sudarma.

Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyelidikan setelah kliennya tidak menyanggupi permintaan oknum polisi tersebut dalam empat hari. Hingga akhirnya, LA ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor S.Pg/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus Polda Bali, 16 November 2023.

Sudarma mengatakan penetapan tersangka ini membuat kondisi kejiwaan kliennya terganggu hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (19/11/2023). Akibat peristiwa itu, LA harus menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya