Selasa, 07 Mei 2024

Bareskrim Bongkar Love Scamming,Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Jumat, 19 Januari 2024 | 19:50
Laporan: Budi Dako
Bareskrim Bongkar Love Scamming,Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI, Jumat (19/01/2024).

JAKARTA [X-PEKTASI] - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tiga tersangka kasus penipuan melalui aplikasi kencan daring, yang melibatkan dua WNA asal Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen.Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah mengamankan satu orang lagi pada pagi hari, namun hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 19 WNI telah diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lagi yang diamankan pagi tadi masih dalam tahap pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Direktur menuturkan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diidentifikasi. Sejumlah 367 korban lainnya adalah WNA.

"Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing," tambah Direktur.

Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban menjalin hubungan untuk semakin mendekatkan diri.

Dalam fase pendekatan ini, tersangka melakukan pemetaan terhadap korban melalui media sosial dan mencari tahu informasi tentang barang-barang yang dimiliki serta kebiasaan korban. Selama proses komunikasi, tersangka juga mengirimkan foto-foto seksi.

Setelah mendekat, tersangka akan merayu korban untuk terlibat dalam bisnis toko daring melalui situs http://shop66.hccgolf.com. Selanjutnya, korban diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp40-Rp50 miliar per bulan," ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya