Jumat, 10 Mei 2024

LBH MIM Gelar Seminar Hukum Tentang Proses Eksekusi Jaminan Fidusia

Jumat, 02 Februari 2024 | 16:55
Laporan: Maikel Pusung
LBH MIM Gelar Seminar Hukum Tentang Proses Eksekusi Jaminan Fidusia
Suasana Seminar Nasional tentang Fidusial, Jumat (02/04/2024)

SULUT [KLIKINDONESIA] - 

Lembaga Bantuan Hukum Manguni Indonesia Maju (MIM) menyelenggarakan seminar hukum yang membahas prosedur penerapan eksekusi jaminan fidusia.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pembicara, antara lain Ketua LPK-RI Sulut, Stefanus Stefi Sumampouw SH, LLB, perwakilan dari Polda Sulut, Dr. Rendra Kurniawan p, S.I.K, M.H Kabidkum Polda Sulut, serta perwakilan dari Kemenkumham Sulut, Aswan Idrak. Komisaris MIM, Nansi Parengkuan S,Th, dan Bidang Hukum MIM, Audy Tujuwale SH, yang juga merupakan calon DPRD Tkt II dapil Paal dua Tikala dari partai Gerindra nomor urut 7, juga turut hadir dalam acara tersebut, Jumat, 2 Februari 2024.

Tujuan dari seminar ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang penarikan kendaraan dari pihak finance yang tidak sesuai prosedur, dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tahun 2019. Putusan ini menyatakan bahwa dalam proses eksekusi sertifikat jaminan fidusia, harus melalui putusan pengadilan.

Peraturan dan perundang-undangan yang diacu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tahun 2019, yang menguji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Putusan ini menyatakan bahwa pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dalam kondisi tertentu.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya