Selasa, 07 Mei 2024

Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Dua mantan Dirut ditetapkan juga sebagai tersangka

Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:35
Laporan: Lutfah
Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Mantan Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung.[Foto: PJS Babel]

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menambah lima tersangka baru dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta dan dua mantan direktur PT Timah Tbk.

Mereka adalah SG alias AW dan MBG, yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP, serta MRPT alias EML selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, yang menyakinkan bahwa mereka terlibat dalam praktik korupsi. Ketut menjelaskan bahwa HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA, yang telah ditahan sebelumnya.

Tersangka SG alias AW dan MBG memiliki perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan peralatan processing peleburan timah. Mereka diduga memerintahkan pembentukan perusahaan boneka untuk mengakomodasi penambang ilegal dan memperoleh bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Ketut juga menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, melebihi kerugian dari perkara korupsi lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, sebagian tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara, sementara penahanan tersangka lainnya akan dilakukan dalam 20 hari ke depan. Dengan penambahan lima tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya