Jumat, 03 Mei 2024

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:00
Laporan: Maikel Pusung
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu
Mako Polda Sulut dan Barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polda Sulut/Antaranews.com

KOTAMOBAGU, SULUT [KLIKINDONESIA] 

Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang migas, terkait penyalahgunaan solar bersubsidi yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan oleh tim pada hari Kamis (22/02/2024) sekitar Pukul 13.30 Wita.

"Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, seorang pria yang berinisial MB dan merupakan warga Poyowa Besar Satu," ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Dari lokasi penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan di samping rumah milik terduga pelaku.

"Jumlah solar yang berhasil diamankan sekitar 800 liter, yang tersimpan dalam 28 buah galon. Selain solar, tim juga berhasil menyita satu mobil Kijang LGX, satu mobil Panther pickup, empat buah tong kosong Pertamina berkapasitas 200 liter, dan 10 buah galon kosong," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

"Diketahui bahwa terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup yang telah dimodifikasi tangkinya, serta mobil Kijang LGX dengan galon terisi diatas mobil, dengan harga Rp7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator SPBU," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Dalam kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar," pungkasnya.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya