Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Tunjuk Tessa Mahardhika Sebagai Juru Bicara Baru

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:35
KPK Tunjuk Tessa Mahardhika Sebagai Juru Bicara Baru
Gedung merah puti KPK RI Kuningan Jakarta (ist)

JAKARTA [KLIKINDONESIA]- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif lembaga antirasuah, menggantikan Ali Fikri yang sebelumnya merangkap posisi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Ali Fikri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK. “Iya benar, beliau (Ali Fikri) itu Kabag Pemberitaan, sebagai jubir hanya plh. Sekarang sudah ada pejabat jubir yang definitif saudara Tessa,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Keputusan ini juga direspon positif oleh Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang melihat penunjukan Tessa sebagai langkah penyegaran di tubuh lembaga. “Enggak ada salahnya kalau kami berencana melakukan semacam penyegaran, sekaligus memberi ruang kesempatan pada pegawai-pegawai KPK lainnya untuk menjadi corong lembaga,” ujar Nawawi.

Ali Fikri sendiri diangkat sebagai Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan pada Desember 2019, bersama Ipi Maryati Kuding yang menjabat Juru Bicara Bidang Pencegahan. Keduanya menggantikan Febri Diansyah, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK.

Tessa Mahardhika Sugiarto bukanlah nama baru di KPK. Ia pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Pengalaman ini menunjukkan bahwa Tessa memiliki kualifikasi yang mumpuni untuk mengemban tugas sebagai juru bicara KPK.

Dengan penunjukan Tessa, KPK berharap dapat meningkatkan efektivitas komunikasi publik dan transparansi informasi, serta memberikan kesempatan bagi pegawai lainnya untuk berkembang dalam peran strategis di lembaga tersebut. Ke depan, Tessa diharapkan mampu membawa semangat baru dan inovasi dalam menyampaikan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perubahan ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk terus memperkuat peran dan fungsi kelembagaan dalam melawan korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Sumber : Antaranews

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya