SULAWESI TENGAH [KLIK INDOENSIA] -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan buka suara terkait unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat beberapa waktu lalu terkait dugaan kolaborasi antara oligarki grup salim bersama PT. Citra Palu Minerals ( CPM).
Menanggapi hal tersebut, Aristan mengungkapkan bahwa sebelum grup salim berkolaborasi dengan PT CPM ,masyarakat masih bisa mengais rejeki di sekitar wilayah penambangan melalui koperasi.
Namun saat ini koperasi itu ditiadakan sehingga masyarakat tidak disertakan dalam pengelolan tambang emas Poboya.
" Pengunjuk rasa menyampaikan, ditunjuknya Macmahon, perusahaan asing dari Australia, oleh BRMS sebagai kontraktor dalam pengelolaan tambang emas Poboya semakin mempersulit akses tenaga lokal bisa bekerja di PT. CPM,"ungkap Aristan keterangan resmi di Palu, Minggu (16/2/2025).
Aristan meminta kepada kantor wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) untuk mengawasi dan memeriksa dokumen Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di rekrut oleh perusahaan asing atau BRMS agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
" Sesuai Undang Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia,"ujarnya
Selain itu, ia juga meminta agar visa yang dimiliki oleh Macmahon untuk di periksa ketentuan penggunaan visa tersebut dan jika di temukan adanya bentuk pelanggaran harus di berikan sanksi sesuai hukum yang beraku.
"Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya,"tegasnya.
Menurutnya, masalah ini juga akan menimbulkan dampak sosial berupa terjadinya kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya di tambang emas Poboya.
" Apabila ini dibiarkan, akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskin dan tingkat pengangguran di Kota Palu,"pungkasnya.( Rahmat wijaya)
Kirim Komentar