Jumat, 26 April 2024

Catatan Mahmud Marhaba

Kapolda, Siapa Sih Oknum Dibalik PETI Dengilo?

(Ketum DPP PJS/ Penanggungjawab Klik Indonesia)

Selasa, 03 Januari 2023 | 11:50
Kapolda, Siapa Sih Oknum Dibalik PETI Dengilo?
Mahmud Marhaba, Ketua Umum DPP PJS

KLIKINDONESIA - Tahun 2023 ini diharapkan terjadi peningkatan ataupun lonjakan kinerja disetiap instansi pemerintah maupun swasta. Harapa lebih dari dari tahun 2022 bukan hanya sekedar slogan semata. Itu harus diwujudkan dengan kerja nyata yang membuahkan hasil manis diakhir kerja.

Memang tidak mudah untuk meraih prestasi yang tinggi, semua harus dibarengi dengan kerja keras dan terukur.

Sejak 2022 kemarin, banyak hal terjadi di negeri ini, termasuk di Pohuwato, daerah paling ujung barat di provinsi Gorontalo.

Daerah ini memiliki potensi kekayaan alam yang cukup tinggi. Daerah yang menjadi pemekaran dari kabupaten Boalemo itu dikenal dengan hasil tambak udang maupun ikan banden. Kehadiran tambak pun sempat menjadi kontroversi saat itu karena banyak lahan mangrove yang dijadikan tambak.

Pohuwato juga dikenal dengan pengelolaan tambang emas yang merupakan income pendapatan daerah yang cukup menjanjikan maupun peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar. Menariknya, beberapa lokasi pertambangan pun bermunculan.

Di Dengilo kecamatan Paguat ada lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di lokasi ini heboh adanya alat berat berupa excavator yang melakukan kegiatan pertambangan. Ini sudah pasti melanggar undang-undang Minerba. Tak tanggung-tanggung, 30 excavator terdekteksi di area PETI itu. Ini semakin menimbulkan keresahan warga termasuk para aktivis lingkungan di Gorontalo maupun Pohuwato. Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Ini akan jadi warning bagi setiap warga negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung mengelolah PETI diarea itu.

Kapolda turun ke area tambang

Tidak ingin terjadi main hakim sendiri di area PETI, maka salah satu kekuatan untuk mematahkan aksi PETI di Dengilo tidak lain adalah sikap aparat kepolisian yang diminta bersikap tegas tanpa pandang bulu. Bukan lagi rahasia umum jika terdapat oknum-oknum dari berbagai instansi hukum termasuk oknum wartawan berada dibalik PETI. Mereka mengais rezeki atas kehadiran PETI di setiap daerah. Ini memberikan kesan buruk dan seolah-olah terjadi pembiaran.

Salah satu efek jera yang dilakukan atas pengelolaan PETI di daerah yakni sikap tegas pimpinan kepolsian, mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolsek di wilayah tersebut. Sesekali Kapolda turun lapangan. Melihat dari dekat dan menguji kebenaran issue yang dihembuskan oleh oknum tertentu adanya aparat penegak hukum yang membackup PETI di Dengilo. Kehadiran Kapolda di area pertambangan akan sangat mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah terhadap sebuah keputusan yang akan dilakukan kedepan. Tidak ada salahnya dan tidak ada larangan Kapolda berada di area pertambangan. Artinya, Kapolda sangat serius memberantas PETI di Gorontalo termasuk di Dengilo.

Polda balik tantang warga

Adanya tudingan warga masyarakat terhadap pembiaran kegiatan PETI di Dengilo mendapat tanggapan dari pihak Polda Gorontalo. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono memberikan penjelasan kepada redaksi ini. dirinya menegaskan jika sejak awal kan secara tegas Kapolda Gorontalo telah menekankan kepada jajarannya untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal perkeliruan. Wahyu mengatakan jika memang ada keterlibatan oknum anggota silakan laporkan.

Dirinya menegaskan, laporan tersebut harus dibarengi dengan bukti kuat berupa lampiran bukti foto atau video atau yang lainnya.

Dirinya menyayangkan jika warga hanya melakukan tuduhan atau menyebarkan informasi yang tidak didasari bukti. Jika ada keterlibatan oknum pasti akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pertambangan, Polda Gorontalo maupun Polres sudah beberapa kali menindak tegas.

Untuk tambang emas di Pohuwato, Polres selama tahun 2022 telah menangani 7 kasus dimana pada tahap 2 terdapat 1 perkara, tahap 1 terdapat 2 perkara, sedang dilakukan sidik sejumlah 3 perkara dan lidik 1 perkara.

Demikian halnya Ditreskrimus Polda Gorontalo juga menangani 2 kasus tambang di Dengilo, Buntulia Pohuwato dan statsunya sudah P-21. Sementara untuk tambang batu hitam Ditreskrimsus Polda sudah tangani 13 kasus, 3 kasus P-21, 10 kasus sudah dalam proses penyidikan.

Dengan demikian tegas Wahyu bahwa pihaknya terus bekerja professional. Dirinya pun menghimbau kepada msayarakat yang mendapat informasi keterlibatan oknum anggota silakan dilaporkan. Pohaknya pun telah menyediakan hotline pengaduan untuk dimanfaatkan menyampaikan informasi.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya