Rabu, 15 Mei 2024

Sebelas Perusahaan Patuh Retribusi TKA Diberi Penghargaan, Plt. Bupati Ingatkan Kewajiban Bayar DKPTKA

Senin, 06 Maret 2023 | 21:32
Sebelas Perusahaan Patuh Retribusi TKA Diberi Penghargaan, Plt. Bupati Ingatkan Kewajiban Bayar DKPTKA
Plt. Bupati Muara EnimAhmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., ( Tengah, Pakaian Coklat ASN) Bersama Penerima Pengharggaan Di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) (Senin, 06 Maret 2023)

KLIKINDONESIA [MUARA ENIM] - Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., memberikan penghargan kepada 11 perusahaan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Muara Enim atas kepatuhan membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai retribusi ke kas daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan Plt. Bupati pada acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA yang juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., bersama Anggota Forkopimda lainnya di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (06/03/2023).

Pada sosialisasi yang mengundang Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Haryanto, S.H., M.H., serta dihadiri Analis Perancang Perundang-undangan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Agung Sugiri Wibowo, S.H., M.H., Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD, Plt. Bupati mendukung upaya penertiban penggunaan TKA dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi DKPTKA di Kabupaten Muara Enim, dengan menghimbau kepada seluruh perusahaan yang menggunakan TKA melaksanakan kewajiban membayar DKPTKA sesuai dengan keputusan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan TKA.

Lebih lanjut dirinya mengucapkan terima kasih kepada perusahaan atas kepatuhan dan kontribusinya yang turut andil dalam membangun Bumi Serasan Sekundang. Dirinya mengharapkan semoga penghargaan yang diberikan dapat memotivasi sekaligus mengingatkan perusahaan-perusahaan lainnya agar segara membayar DKPTKA.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya