Minggu, 28 April 2024

Mohamad Afif Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pohuwato Menggantikan Mariyati Yusuf

Senin, 15 Mei 2023 | 16:45
Mohamad Afif Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pohuwato Menggantikan Mariyati Yusuf
Mohamad Afif resmi menjabat sebagai anggota DPRD Pohuwato menggantikan Mariyati Yusuf, Senin (15/05/2023).

DEPOH [KLIKINDONESIA] - Mohamad Afif resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato setelah menggantikan Mariyati Yusuf. Proses pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut berlangsung dengan pengambilan sumpah, janji, dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Senin (15/5/2023).

Pelantikan Mohamad Afif dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua DPW PAN Gorontalo, Anas Yusuf, unsur Forkopimda Pohuwato, 12 anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, serta para pejabat tinggi di lingkungan Pemda Pohuwato.

Setelah acara pelantikan selesai, suasana haru dan bahagia terlihat saat keluarga serta kerabat Mohamad Afif datang untuk memberikan ucapan selamat dan memeluknya.

“Alhamdulilah. Perasaannya antara senang dan sedih. Sedihnya dalam artian gembira, pokoknya campur aduk aduk,” ungkap Mohamad Afif dengan penuh perasaan.

Meski Mariyati Yusuf tidak hadir dalam pelantikannya, Mohamad Afif mengirimkan undangan sebelumnya dan berharap kesembuhan bagi Mariyati Yusuf.

Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Mohamad Afif berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat dan mengembangkan partai Amanat Nasional (PAN) di Pohuwato, khususnya di Dapil Paguat-Dengilo dengan fokus pada potensi anak muda.

Yang menarik, Mohamad Afif berniat mewakafkan gaji pertamanya untuk masyarakat kurang mampu, anak yatim, dan kaum duafa.

“Gaji pertama saya insya Allah paling utama saya akan berikan kepada orang yang membutuhkan, utamanya anak-anak yatim piatu, kaum duafa dan paling penting orang tua saya juga,” tutur politisi muda yang akrab disapa Mantri Afif itu.

Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan bahwa proses PAW anggota DPRD dari partai PAN merupakan urusan internal partai. Sebagai pimpinan lembaga DPRD, Nasir Giasi hanya menjalankan pelantikan berdasarkan perintah Surat Keputusan (SK) Gubernur tertanggal 12 April.

“Memang ada sebuah dinamika yang terjadi di internal tapi itu adalah urusan mereka internal partai. Saya tidak bisa mencampuri itu, saya hanya menjalankan apa yang menjadi perintah peraturan perundang-undangan, termasuk surat keputusan Gubernur,” tegas Nasir Giasi.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya