KLIKINDONESIA [MEDAN] - Acara pisah sambut Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, kepada Irjen Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Sumut pada Jumat (21/07/2023) menimbulkan kontroversi karena tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput.
"Aneh ini, kok wartawan dilarang meliput acara pisah sambut Kapolda Sumut," demikian keluh sejumlah wartawan yang sehari-harinya meliput di Mapolda Sumut.
Sejumlah awak media pun menduga, pejabat Polda Sumut tidak ingin Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi diwawancarai terkait penanganan sejumlah kasus yang masih tertunda, terutama maraknya kasus begal di Sumut.
Kehadiran sejumlah wartawan yang ingin meliput acara tersebut disambut dengan larangan dari personel yang berjaga di lokasi.
"Mohon maaf pak, dari mana? Kalau wartawan tidak boleh masuk, ini perintah," kata personel Provost AKP W Saragih.
"Kenapa gak bisa masuk pak? Kami wartawan unit Polda Sumut," protes salah satu wartawan.
Namun, personel Provost bersikeras bahwa itu adalah perintah dari atasan untuk tidak memperbolehkan wartawan masuk.
"Instruksi pimpinan harus steril wartawan, silahkan bapak ibu konfirmasi ke Humas dulu," tegasnya.
Para wartawan kemudian menghubungi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar untuk konfirmasi. Saat dihubungi, Sonny membenarkan kalau ada perintah dari pimpinan untuk melarang wartawan melakukan liputan.
"Belum boleh, belum ada ijin dari pimpinan ya (Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, tunggu saja di Balai Wartawan ya," ungkapnya.
Upaya konfirmasi selanjutnya ke Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi tidak mendapat jawaban, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sumut, Jhon Daniel Damanik mengecam keputusan ini dan menyayangkan adanya larangan bagi wartawan untuk meliput pisah sambut Kapolda Sumut.
"Saya juga akan mengajukan komplain rekan-rekan wartawan ke Kapolda Sumut untuk mempertanyakan alasan di balik larangan ini dan mengapa wartawan dilarang masuk," tegasnya.*
Kirim Komentar