Minggu, 24 November 2024

Masyarakat Dusun Pematang Bedaro Bersama Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Penyelesaian Konflik Lahan ke Gubernur Jambi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:40
Laporan: Wahyu Jati
Masyarakat Dusun Pematang Bedaro Bersama Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Penyelesaian Konflik Lahan ke Gubernur Jambi
Upaya penyelesaian konflik digalang oleh ratusan masyarakat bersama mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Jambi pada Selasa (15/08/2023).

JAMBI [KLIKINDONESIA] - Konflik lahan antara Masyarakat Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) terus berlanjut tanpa titik terang. Upaya penyelesaian konflik pun terus digalang oleh ratusan masyarakat bersama mahasiswa, yang mendatangi Kantor Gubernur Jambi pada Selasa (15/08/2023).

Dalam demonstrasi damai ini, mahasiswa secara bergantian menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Gubernur Jambi dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi. Tuntutan mereka adalah untuk mengevaluasi dan memulai proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT. FPIL.

Setelah sekitar 30 menit berorasi di depan Kantor Gubernur Jambi, mereka ditemui oleh Asisten I Bidang Pemerintah, Arief Munandar. Dalam dialog yang diadakan, mahasiswa bersama masyarakat menyampaikan tuntutan mereka kepada Arief Munandar yang akan diteruskan kepada Gubernur Jambi. Tuntutan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengarahkan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Dusun Pematang Bedaro dengan PT. FPIL.

Dalam dialog tersebut, mahasiswa dan masyarakat meminta kepastian dari Arief Munandar bahwa dalam waktu 24x2 jam akan ada informasi yang diberikan kepada mereka mengenai proses penyelesaian konflik lahan dengan PT FPIL ke BPN Provinsi Jambi.

Rute aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat melibatkan sejumlah institusi penting, termasuk kantor Gubernur Jambi, kantor DPRD Provinsi Jambi, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat dan mahasiswa memiliki kepedulian tinggi terhadap penyelesaian konflik lahan yang telah berlarut-larut.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya