PARIMO [KLIK INDONESIA] - Puluhan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam operasi Sabtu lalu.
Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagen, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin, 15 Januari 2024.
"Kami berhasil mengamankan pelaku, AS (48), warga Desa Tolole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo," kata AKBP Jovan Reagen.
Pelaku diduga menjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo. Jenis rokok ilegal yang diamankan beragam, sebagian tanpa pita cukai, dan sebagian lainnya dengan pita cukai palsu, tambahnya.
"Negara mengalami kerugian dari penerimaan pajak cukai rokok akibat perbuatan pelaku," tegas Kapolres Parimo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.
Kapolres Parimo menjelaskan bahwa, sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007, "Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini."
Perkara ini akan dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.*
Kirim Komentar