Senin, 29 April 2024

Peringatan Timnas AMIN: Hasil Hitung Cepat Tak Sah Secara Hukum untuk Menentukan Pemenang Pilpres

Jumat, 16 Februari 2024 | 07:25
Laporan: Lutfah
Peringatan Timnas AMIN: Hasil Hitung Cepat Tak Sah Secara Hukum untuk Menentukan Pemenang Pilpres
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva (kedua dari kiri) bersama Timnas AMIN dalam konferensi pers "Update tentang Dinamika Pilpres 2024" di Jakarta, Kamis (15/02/2024) Foto; Antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menegaskan bahwa hasil hitung cepat (quick count) dari berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid dan tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengingatkan semua pihak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak menjadikan hasil hitung cepat sebagai dasar dalam penghitungan riil (real count).

"Jangan sampai quick count menjadi acuan dalam mengisi rekapitulasi manual," tegas Hamdan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/02/2024) seperti dikutip dari Antaranews.com.

Timnas AMIN menekankan bahwa data yang paling valid menurut hukum untuk menentukan perolehan suara tiap pasangan calon (paslon) adalah hasil penghitungan riil yang sedang berproses di KPU.

Oleh karena itu, Hamdan menilai terlalu dini jika ada pihak yang menyimpulkan kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat dan merayakannya.

"Kita harus menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang," imbuhnya.

Timnas AMIN pun meminta kepada seluruh saksi dan relawan di seluruh wilayah Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi suara Pilpres 2024.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya