Sabtu, 23 November 2024

Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Korupsi Timah Capai Rp271,06 Triliun

Selasa, 20 Februari 2024 | 10:59
Laporan: Lutfah
Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Korupsi Timah Capai Rp271,06 Triliun
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo memparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Bangka Belitung, Senin (19/2/2024) Foto: antaranews.com

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga terjadi pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/02/2024), Bambang menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian lingkungan hidup yang timbul akibat kegiatan tambang timah di area hutan dan di luar kawasan hutan.

"Dari penelitian lapangan dan analisis citra satelit dari tahun 2015 hingga 2022, kami menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang timah," kata Bambang dikutip dari antaranews.com.

Dari total luas galian tambang sebesar 170.363,064 hektare di tujuh kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, sekitar 75.345,751 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 95.017,313 hektare berada di luar kawasan hutan. Bambang juga mencatat bahwa dari total luas galian tambang tersebut, hanya 88.900,462 hektare yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang.

Dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya menghitung kerugian ekologi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan mencapai Rp223,36 triliun, sedangkan di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun. Total kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp271,06 triliun," jelas Bambang.

Selain kerugian lingkungan, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga menyebut bahwa pihaknya sedang menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perkara tersebut.

"Dengan adanya perhitungan kerugian lingkungan yang dipaparkan oleh Prof. Bambang, kami akan menambahkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus ini," ungkap Kuntadi.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 10 tersangka tindak pidana korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ini.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya