KLIKINDONESIA [POHUWATO] - Pemerintah Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato bakal di proses hukum oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Pohuwato, Yusuf Mbuinga.
Ini dilatarbelakangi oleh lahan miliknya yang diduga diterobos oleh pemerintah desa setempat untuk kepentingan pembangunan drainase.
"Jadi ini lahan milik saya yang merupakan peninggalan orang tua saya kena proyek pembangunan drainase yang diklaim oleh pemerintah desa Buntulia Utara dibangun drainase untuk penanggulangan bencana," ucap Yusuf Mbuinga saat diwawancarai di lokasi lahan tersebut, Rabu (14/9/2022) di Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia.
Akan tetapi yang disesalkan oleh pihak Yusuf Mbuinga tidak ada pemberitahuan pemerintah desa kepada ahli waris maupun pemilik tanah tersebut.
"Kalau ini bersumber dari APBDes, maupun anggaran desa lainnya, kalau ada rapat harusnya menghadirkan masyarakat, lebih penting masyarakat yang lahannya kena dampak pembangunan drainase tersebut," ujar Yusuf dengan nada kecewa.
Dirinya pun mempertanyakan apakah tidak ada anggaran ganti rugi atau nama lainnya meski itu angora APBDes.
"Olehnya saya keberatan, apabila ini tidak ada ganti rugi maka saya akan menempuh jalur hukum, saya akan menuntut kepada pemerintah desa untuk mengganti rugi lahannya yang sudah kena dampak pembangunan drainase," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga berharap kepada Bupati Pohuwato agar turun langsung memproses kepala desa maupun pemerintah desa yang tak memiliki etika.
Yusuf pun meminta kepada pemerintah daerah khususnya Bupati untuk menindak tegas pemerintah desa yang semena-mena terhadap lahan warga.
"Jangan karena ada ikatan emosional, kekerabatan, tidak ada etika maupun pemberitahuan, olehnya saya minta ini dapat diseriusi, jika tidak jangan salahkan saya, apabila ada hal yang kita tidak inginkan akan terjadi di daerah ini," tandasnya.*
Kirim Komentar