Minggu, 12 Mei 2024

Satnarkoba Polres Indramayu Bekuk Pemiiki Sabu 1,25 Gram, Polisi Kejar Pemilik Kontak WA Dulur CRB

Senin, 10 April 2023 | 15:40
Satnarkoba Polres Indramayu Bekuk Pemiiki Sabu 1,25 Gram, Polisi Kejar Pemilik Kontak WA Dulur CRB
Res Narkoba Polres Indramayu amankan Pelaku dan BB Sabu, Senin (10/04/2023)

KLIKINDONESIA [INDRAMAYU] - Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengungkapkan penangkapan pengedar narkoba di Jalan Raya Desa Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram.

Barang haram itu, diakui tersangka ia dapat dengan cara memesan dari kontak WhatsApp 'Dulur CRB'. Kini pemilik kontak whatsapp itu sedang dalam pengejaran polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengedar sabu tersebut berinisial A (51) warga Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

"Barang bukti sabu ini disembunyikan kepada di dalam 1 bungkus bekas rokok wismilak satya," ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Senin (10/04/2023).

Lanjut AKP Otong Jubaedi, di dalam bungkus rokok itu terdapat 4 paket sabu dengan berat 1,25 gram.

Oleh pelaku, barang bukti itu turut diakui kepemilikannya dan hendak diperjual belikan kembali.

"Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Otong Jubaedi.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya