BOALEMO [KLIKINDONESIA] - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo, Sulawesi Utara, diduga melanggar aturan disiplin dengan menikah siri.
Serikat Kawal Aspirasi Rakyat (SIKAT) Kabupaten Boalemo menyoroti dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Menurut salah satu perwakilan SIKAT, Zainudin Makuta, oknum ASN yang diduga menikah siri adalah seorang wanita berinisial M.
"SIKAT meminta Pemda Boalemo untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika terbukti bersalah, M harus diberhentikan dari ASN," kata Zainudin kepada wartawan.
Sekda Boalemo, Supandra Nur membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke pemerintah daerah.
"Saat ini belum ada laporan resmi. Saya pun baru mendengar informasinya. Kalau ada laporan resmi, tidak mungkin saya hanya diam," kata Supandra kepada wartawan, Kamis 2 Oktober 2023.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya menghubungi M untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.*
Kirim Komentar