Sabtu, 27 Juli 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi PGN Senilai Ratusan Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:05
Laporan: Budi Dako
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PGN Senilai Ratusan Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa. (ANT)

JAKARTA [KLIKINDONESIA] - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan, tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/24).

Ali menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG. "(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG," ujarnya.

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN. "Penyidikan di PGN, ya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Alex menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut soal detail dugaan konstruksi korupsi tersebut. "(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal-pasal dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. "Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tutur Alex.

Sumber : Antaranews

 

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya