LANGSA, ACEH [KLIK INDONESIA] - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa akan melaksanakan rapat pleno hari ini, Rabu (05/02/2025) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari paslon nomor urut 3 dan 5.
Ketua KIP Kota Langsa, Ahmad Rizal, menjelaskan jika pihaknya segera melakukan Pleno.
“Kami akan segera menetapkan paslon terpilih sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ungkap Ahmad Rizal.
Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda utama penetapan paslon terpilih.
Setelah rapat pleno, KIP akan menyerahkan hasil keputusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penyerahan ini mencakup salinan putusan MK, berita acara penetapan, dan dokumen legal terkait hasil pemilihan. Proses ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel,” tambah Ahmad Rizal.
Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan proses ini melalui kanal resmi KIP Kota Langsa, guna memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, KIP berharap dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Kota Langsa.*
Kirim Komentar