MUKOMUKO, BENGKULU [KLIK INDONESIA] – Jajaran aparat penegak hukum (APH) mengingatkan pemilik lahan sawah agar tidak mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi perkebunan, seperti kebun kelapa sawit.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peringatan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mukomuko dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi yang diadakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi di Balai Desa Kota Praja.
Ketua Poktan Sido Dadi, Suparno, menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak tersandung hukum.
“Alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit sudah mulai terjadi, dan ini mengancam produksi padi di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.
Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH, menegaskan bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian pangan adalah ilegal.
“Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Senada, IPDA. Radi dari Polres Mukomuko menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan akan dilakukan, termasuk jika dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.
Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menekankan pentingnya kemandirian pangan dan perlunya melindungi lahan pertanian.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga lahan pangan agar tidak berkurang, terutama dalam mendukung program swasembada pangan,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai kelompok tani dan diharapkan dapat mencegah alih fungsi lahan yang merugikan ketahanan pangan daerah.*
Kirim Komentar