Kamis, 21 November 2024

Pulau Kecil Wawonii Bukan Untuk Tambang, Masyarakat Gugat ke Pengadilan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:26
Oleh: Wina MM
Laporan: KlikIndonesia
Pulau Kecil Wawonii Bukan Untuk Tambang, Masyarakat Gugat ke Pengadilan
Masyarakat pulau Wawonii didampingi kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (31/08/2022)

KLIKINDONESIA [KONAWE KEP] – Perjuangan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara menolak perusahaan tambang memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, 30 orang yang berasal dari Desa Mosolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya mewakili masyarakat Pulau Wawonii resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Tergugat.

Dengan total luas 715 km2, secara yuridis Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Menurut UU PWP3K tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya, sehingga dengan demikian tidak dapat ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.

“Penambangan di Pulau Wawonii terang benderang menabrak Pasal 35 huruf k UU PWP3K yang tegas melarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mungkin terbit izin pertambangan di wilayah Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas keseluruhan 715 kilometer persegi?,” ungkap Denny Indrayana, kuasa hukum Para Penggugat yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Rabu (31/08/2022).

Denny menjelaskan, jika merujuk pada dokumen Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038 (Perda RZWP3K), Pulau Wawonii tidak dialokasikan sebagai Kawasan tambang. Perda tersebut jelas mengalokasikan Pulau Wawonii beserta perairan di sekitarnya untuk Kawasan Pemanfaatan Umum peruntukan kegiatan pertanian/perkebunan, perikanan, dan pariwisata.

Salah satu perwakilan penggugat, Sahidin menambahkan, ada beberapa kejanggalan, permasalahan dan penolakan besar-besaran di balik terbitnya IUP PT GKP. Hal itulah yang menjadi latar belakang mengapa pada saat dirinya menjabat sebagai anggota dewan, pihaknya dan didukung oleh Bupati menolak investasi tambang di Pulau Wawonii, kendati kaya akan sumber daya mineral komoditas nikel.

“Banyak kejanggalan dalam penerbitan IUP PT GKP yang ditetapkan pada bulan Desember 2019 oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain bertentangan dengan aturan hukum dan merusak lingkungan, faktanya di lapangan kehadiran PT GKP telah menimbulkan konflik sosial di masyarakat, yang salah satu penyebabnya karena beberapa kali melakukan penyerobotan lahan”, jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2014-2019 tersebut.

Sejak saat itu, kehidupan masyarakat Pulau Wawonii semakin tidak tenang dan damai. Setelah perusahaan tambang masuk beberapa tahun lalu, mereka diselimuti perasaan ketakutan. Nyatanya, kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii yang mulai aktif sejak tahun 2019 telah mencemari lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan di atas gunung telah berdampak pada pencemaran sungai di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara dan mengubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Sebelumnya, sungai tersebut sangat jernih dan digunakan sebagai sumber air bagi masyarakat setempat.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya